CV
atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer
adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara
tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider,
dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur
dalam KUHD.
CV
pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra
biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi
bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya
sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau
permitraan terbatas.
Dalam
soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang
ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini
dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang
boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab
kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
CV
dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang mudah, yaitu hanya mensyaratkan
pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa
Indonesia. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16
s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses
pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan
bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris
(Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang
berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh
karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian
CV adalah sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan
ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, yang meliputi :
- Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
- Penetapan nama CV.
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan).
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
- Saat mulai dan berlakunya CV.
- Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika
sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
- Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
- Penetapan nama CV.
- Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan
cabang secara khusus (maksud dan tujuan).
- Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
- Saat mulai dan berlakunya CV.
- Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
- Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika
sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
2. Mendaftarkan
akta pendiriannya kepada Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang
didaftarkan hanyalah akta pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja
(Pasal 24 KUHD).
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan pada tempat
kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang
bersangkutan.
3. Para pendiri CV
diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam Tambahan
Berita Negara R.I. (Pasal 28 KUHD).
Berikut ini
merupakan ringkasan dari Tahapan
Keseluruhan Proses Pendirian CV,
yaitu:
Tahap 1 :
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 :
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 :
Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 :
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri;
Tahap 6 :
SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 :
TandaDaftar Perusahaan (TDP).
Apabila
dari pendiri dalam menjalankan usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu
lelang/tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya,
maka harus dilengkapi dengan dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
-
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak;
-
Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP);
-
Tanda Daftar
Perseroan (khusus CV); dan
-
Keanggotaan pada
Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(jika diperlukan).
Pengurusan
ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan
pendirian CV yang dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.
Copy kartu
keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.
Copy NPWP
Persero Pengurus (Direktur) CV
3.
Copy bukti
pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana :
a. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
b. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
a. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
b. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
4.
Pas photo ukuran
3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka
waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai
lebih kurang selama 2 bulan.
kurang
selama 2 bulan.
Struktur Organisasi PT Metrodata
Electronics, Tbk.
PT. Metrodata Electronics, Tbk
("Perseroan") merupakan salah satu perusahaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari
1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah
berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975. Sejak didirikan, Perseroan sempat
mengalami perubahan nama beberapa kali dan terakhir pada tanggal 28 Maret 1991
namanya diubah menjadi PT. Metrodata Electronics, Tbk sampai sekarang.
Adapun bentuk struktur organisasi pada PT. Metrodata
Electronics Tbk adalah sebagai berikut :
Struktur Organisasi PT.Metrodata
Electronics Tbk
Sumber
: